KEBIJAKAN UMUM VENDOR

LIFETIME DESIGN GROUP

  1. LD mengutamakan pengadaan secara langsung ke pabrikan, principal, distributor resmi atau agen tunggal dan menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
  2. LD mewajibkan penggunaan dan pembelian barang/jasa dengan kriteria sebagai berikut:
    • Harga yang kompetitif
    • Kualitas yang baik
    • Keahlian pekerjaan
    • Ketepatan Waktu sesuai dengan perjanjian
    • Komunikasi yang baik
    • Kecepatan dan ketepatan Service/retensi
  3. Vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa di LD diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:
    • Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai bidang usahanya.
    • Memiliki resources (fasilitas, SDM, alat produksi, dan resource lain) yang sesuai dengan bidang usaha.
    • Diutamakan berbadan hukum.
    • Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada operasional LD.
  4. Vendor wajib tunduk pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia serta di lingkungan LD terkait pengadaan barang/jasa.
  5. Vendor dilarang untuk menawarkan atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun serta tidak melakukan praktik penyuapan dalam kaitannya dengan pengadaan atau pelaksanaan kontrak dengan LD.
  6. Vendor wajib melaporkan pelanggaran karyawan/manajemen LD terkait fraud (Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Penyuapan) ke bagian Whistle Blower yaitu ke email:wbs.lifetimedesign@gmail.com.
  7. Vendor yang memberikan Cashback maupun Designer Fee, dilarang memberikan langsung kepada RM/ID/Operation/Procurement dan lain-lain. Wajib diberikan kepada Rekening Perusahaan yang sudah ditentukan.
  8. LD menetapkan Approved Vendor List (“AVL”) untuk pengadaan rutin dan non-bidding. Vendor yang ingin mendaftar harus melalui proses verifikasi dan evaluasi.
  9. LD menerapkan **Sistem Penilaian Kinerja Vendor** untuk memastikan mutu serta perbaikan berkelanjutan.
  10. Evaluasi kinerja Vendor didasarkan pada:
    • Kualitas
    • Keahlian
    • Kecepatan tanggap
    • Service
    • Harga
    • Delivery
    • Anti Penyuapan
    Hasil evaluasi menjadi dasar untuk reward, punishment, dan review keberadaan Vendor dalam AVL.
  11. Jika kinerja Vendor berada di bawah standar LD, LD berhak mengevaluasi atau mengeluarkan Vendor dari AVL.
  12. LD dapat mengakhiri status Vendor dalam AVL jika:
    • Vendor bertindak sebagai perantara tanpa nilai tambah.
    • Vendor mengundurkan diri secara tertulis.
    • Vendor melanggar ketentuan LD.
    • Vendor tidak aktif berpartisipasi.
    • Kinerja Vendor di bawah standar berulang kali.
    • Vendor terbukti melakukan Fraud, Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme.
  13. Sanksi atas pelanggaran Vendor:
    • Kategori Merah (Red List)
      • Memasok barang atau layanan yang tidak sesuai spesifikasi.
      • Menolak pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
      • Mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa izin LD.
      • Gagal menyelesaikan pekerjaan atau memenuhi pembayaran dalam batas waktu.
      • Memublikasikan informasi tanpa izin LD.

      Sanksi: LD berhak memberikan surat peringatan atau teguran.

    • Kategori Hitam (Black List)
      • Terlibat dalam korupsi atau persekongkolan harga.
      • Memberikan gratifikasi kepada karyawan LD.
      • Memalsukan atau mengubah dokumen.
      • Memasok barang palsu berdasarkan pernyataan otoritas berwenang.
      • Gagal memenuhi ketentuan kontrak dengan dampak fatal bagi LD.
      • Melanggar hukum sesuai pernyataan otoritas berwenang.
      • Menyalahgunakan dokumen di luar kepentingan pengadaan.
      • Menyebarkan informasi palsu yang merugikan LD.

      Sanksi: Vendor dalam blacklist dilarang mengikuti pengadaan LD dan akan diumumkan di e-Procurement LD.

  14. LD berhak menyesuaikan ketentuan di website ini dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.