Kategori Hitam (Black List)- Terlibat dalam korupsi atau persekongkolan harga.
- Memberikan gratifikasi kepada karyawan LD.
- Memalsukan atau mengubah dokumen.
- Memasok barang palsu berdasarkan pernyataan otoritas berwenang.
- Gagal memenuhi ketentuan kontrak dengan dampak fatal bagi LD.
- Melanggar hukum sesuai pernyataan otoritas berwenang.
- Menyalahgunakan dokumen di luar kepentingan pengadaan.
- Menyebarkan informasi palsu yang merugikan LD.
Sanksi: Vendor dalam blacklist dilarang mengikuti pengadaan LD dan akan diumumkan di e-Procurement LD.